Anggaran Dasar Muhammadiyah pertama

Tahun 1912

 

STATUTEN MUHAMMADIYAH

 

Artikel 1

 

Perhimpunan itu ditentukan buat 29 tahun lamanya, mulai 18 November 1912. Namanya "Muhammadiyah" dan tempatnya di Yogyakarta.

 

Artikel 2

 

Maka perhimpunan itu maksudnya:

  1. menyebarkan pengajaran Igama Kangjeng Nabi Muhammad Sallallahu Alaihi Wasallam kepada penduduk Bumiputera didalam residensi Yogyakarta, dan

  2. memajukan hal Igama kepada anggauta-anggautanya.

 

Artikel 3

 

Perhimpunan itu hendak bersungguh-sungguh menyampaikan hajat nya dengan:

  1. mendirikan dan memeliharakan atau membantu sekolah-sekolah yang diberi pengajaran hal permulaan ajaran agama Islam juga, lain dari pada ilmu-ilmu yang biasa diajarkan di sekolah.

  2. mengadakan perkumpulan sekutu-sekutunya dan orang-orang yang suka datang; disitulah dibicarakan perkara-perkara agama Islam;

  3. mendirikan dan memeliharakan atau membantu tempat sembahyang (rumah-rumah wakaf dan masjid), yang dipakai melakukan agama buat orang banyak.

  4. menerbitkan serta membantu terbitnya kitab-kitab, kitab sebaran, kitab khutbah, surat kabar, semuanya yang muat perkara ilmu agama Islam, ilmu ketertiban cara Islam;

Artikel 4

 

Sekutu biasa itu hanyalah orang-orang yang beragama Islam di residensi Yogyakarta saja.

Supaya orang boleh menjadi sekutu, cukuplah jika ia melahirkan permintaannya saja kepada bestuur.

Orang berhenti daripada jadi sekutu, jika ia minta berhenti atau jika dilepas oleh keputusan perkumpulan umum, yaitu menurut suara yang terbanyak.

Orang menjadi donateur jika ia suka menolong perhimpunan itu dengan memberi derma setahunnya sekurang-kurangnya f.2,50 atau dengan dibayar sama sekali banyaknya f.25,-

 

Artikel 5

 

Maka peperintahan perhimpunan itu ada ditangannya satu Hoofdbestuur, banyaknya 9 anggauta, yang dipilih dari anggautanya perhimpunan itu, yaitu: satu President, satu Vice President, satu Secretaris nomer satu dan nomer dua, satu Thesaurier dan ampat Commissaris.

Yang mulai menjadi anggauta dari Hoofdbestuur, yaitu:

  1. M.Ketibbamin, Haji Ahmad Dahlan.

  2. M.Pangulu, Abdoellah Siat.

  3. R.Ketib Tjandana, Haji Ahmad.

  4. Haji Abdul Rahman.

  5. R.Haji Sarkawi.

  6. M.Gebayan, Haji Mohammad.

  7. R.Haji Djaelani

  8. Haji Akis (Anis)

  9. M. Carik, Haji Mohammad Fakih.

Artikel 6

 

Hoofdbestuur dipilih dalam perkumpulan umum dengan suara yang sungguh-sungguh terbanyak. Lamanya jadi Hoofdbestuur tiada lebih dari tiga tahun, serta berhenti bersama-sama; tetapi ketika itu juga boleh dipilih lagi.

 

Artikel 7

 

Jikalau didalam sebuah tempat diresidensi Yogyakarta ada sekutu perhimpunan ini lebih dari 10 orang, bolehlah disitu diadakan afdeeling perhimpunan itu, dikepalai oleh bestuur afdeeling itu sendiri.

Artikel 8

 

Segala keputusan dalam perkumpulan umum haruslah bergantung pada suara yang sungguh-sungguh lebih banyak diantara sekutu yang hadlir dan memang berhak mempunyai suara. Keputusan itu haruslah dimaklumkan kepada segala sekutunya didalam tempo sebulan lamanya. Sebelum dibatalkan pula dalam perkumpulan umum, segala keputusan itu selalu ada kekuatannya.

 

Artikel 9

 

Sarat perhimpunan itu yang berupa uang yaitu:

  1. dari pada contributie sekutu biasa;

  2. dari pada derma donateur;

  3. dari pada harta pusaka. anugerah pemberian, dan mana-mana yang datangnya tiada disangka-sangka; dan

  4. dari pada keuntungan, yang timbul dari pada barang kepunyaan perhimpunan.

 

Artikel 10

 

Keputusan yang hendak mengubah statuten ini, supaya sah, hendaklah ada suara yang lebih, yaitu 3/4-nya segala sekutu yang hadlir, lagi berhak mempunyai suara, serta datangnya itu memang dipanggil akan membicarakan perkara itu.

 

Artikel 11

 

Perhimpunan itu dipandang tiada ada lagi oleh pengadilan, jikalau sekutunya berkurang-kurang sampai tinggal kurang dari pada duapuluh lima orang. Perhimpunan itu boleh diberhentikan pada sebarang waktu asal hal itu diputuskan dalam perkumpulan umum dan yang setuju sekurang-kurangnya 3/4-nya segala suara yang ada hadlir pada waktu itu.

Artikel 12

 

Segala uang dan lain-lain kepunyaan perhimpunan itu, yang ada pada ketika perhimpunan itu diberhentikan, jatuh kepada wakaf-wakaf dan masjid-masjid, yaitu menurut bunyi Burgelijk Wetboek Hindia Nederland fasal 1665, yang akan diberi itu ditentukan oleh perkumpulan umum yang kemudian sekali, yaitu yang memutuskan hal matinya perhimpunan itu.