Anggaran Dasar Muhammadiyah ketiga
(Tahun 1921)
STATUTEN MOEHAMMADIJAH
Artikel 1
Perserikatan itu ditentukan buat 29 tahun lamanya, mulai 18 November 1912. Namanya "MOEHAMMADIJAH" dan tempatnya di Djokjakarta.
Artikel 2
Maksud persyarikatan ini yaitu:
Memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran Igama Islam di Hindia Nederland, dan
Memajukan dan menggembirakan kehidupan (cara hidup) sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lidnya.
Artikel 3
Perserikatan itu hendak bersungguh-sungguh menyampaikan hajatnya dengan:
mendirikan dan memeliharakan atau membantu sekolah-sekolah yang diberi pengajaran hal permulaan ajaran agama Islam juga, lain dari pada ilmu-ilmu yang biasa diajarkan di sekolah.
mengadakan perkumpulan sekutu-sekutunya dan orang-orang yang suka datang; disitulah dibicarakan perkara-perkara agama Islam;
mendirikan dan memeliharakan atau membantu tempat sembahyang (rumah-rumah wakaf dan masjid), yang dipakai melakukan agama buat orang banyak;
menerbitkan serta membantu terbitnya kitab-kitab, kitab sebaran, kitab khutbah, surat kabar, semuanya yang muat perkara 'ilmu agama Islam, 'ilmu ketertiban cara Islam;
Segala sesuatunya itu akan menyampaikan maksudnya, tetapi sekali-kali tiada boleh menyalahi undang-undang Tanah disini dan tiada boleh melanggar keamanan umum atau ketertiban.
Artikel 4
Sekutunya persarikatan itu, yaitu: sekutu biasa dan donateur atau pemberi derma.
Sekutu biasa itu hanyalah orang-orang yang beragama Islam di Hindia Nederland saja.
Supaya orang boleh menjadi sekutu, cukuplah jika ia melahirkan permintaannya saja kepada bestuur.
Orang berhenti daripada jadi sekutu, jika ia minta berhenti atau jika dilepas oleh keputusan algemeene vergadering (perkumpulan umum), yaitu menurut suara yang terbanyak.
Sebarang orang boleh menjadi donateur, tiada dipandang agamanya atau bangsanya; dan lagi perserikat-an dan perseroan boleh juga jadi donateur.
Berapa banyaknya uang pemberiannya donateur dan contributienya sekutu dan bagaimana caranya memungut segala uang itu diatur dalam undang-undang kecil (Huishoudelijk Reglement).
Artikel 5
Jalannya pekerjaan persyarikatan itu ada didalam tangan Hoofdbestuur, yang sekurang-kurangnya ada 9 orang lidnya, terpilih dari pada sekutu perserikatan itu.
Hoofdbestuur boleh menambahi banyaknya lidnya itu menurut keperluannya: hal ini akan disahkan dalam perkumpulan umum tahunan.
Artikel 6
Hoofdbestuur dipilih dalam perkumpulan umum dengan suara yang sungguh-sungguh terbanyak. Lamanya jadi Hoofdbestuur tiada lebih dari tiga tahun, serta berhenti bersama-sama, tetapi ketika itu juga boleh dipilih lagi.
Artikel 7
Jikalau didalam sebuah tempat di Hindia Nederland ada sekutu perserikatan ini lebih daripada 10 orang, bolehlah disitu diadakan afdeeling perserikatan itu, dikepalai oleh bestuur afdeeling itu sendiri.
Artikel 8
Segala keputusan dalam perkumpulan umum haruslah bergantung pada suara yang sungguh-sungguh lebih banyak diantara sekutu yang hadlir dan memang berhak mempunyai suara. Keputusan itu haruslah dimaklumkan kepada segala sekutunya didalam tempo sebulan lamanya. Sebelum dibatalkan pula dalam perkumpulan umum, segala keputusan itu selalu ada kekuatannya.
Artikel 9
Sarat perserikatan itu yang berupa uang yaitu:
dari pada contributie sekutu biasa;
dari pada derma donateur;
dari pada harta pusaka, anugerah pemberian, dan mana-mana yang datangnya tiada disangka-sangka, dan
dari pada keuntungan yang timbul dari pada barang kepunyaan perserikatan.
Artikel 10
Keputusan yang hendak mengubah statuten ini, supaya sah, hendaklah ada suara yang lebih, yaitu 3/4-nya segala suara sekutu yang hadlir, lagi berhak mempunyai suara, serta datangnya itu memang dipanggil akan membicarakan perkara itu.
Artikel 11
Perserikatan itu dipandang tiada ada lagi oleh pengadilan, jikalau sekutunya berkurang-kurang sampai tinggal kurang dari pada dua puluh lima orang. Perserikatan itu boleh diberhentikan pada sebarang waktu asal hal itu diputuskan dalam perkumpulan umum dan yang setuju sekurang-kurangnya 3/4-nya segala suara yang ada hadlir pada waktu itu.
Artikel 12
Segala uang dan lain-lain kepunyaan perserikatan itu, yang ada pada ketika perserikatan itu diberhentikan, jatuh kepada wakaf-wakaf dan masjid-masjid, yaitu menurut bunyi Burgelijk Wetboek Hindia Nederland fasal 1665, yang akan diberi itu ditentukan oleh perkumpulan umum yang kemudian sekali, yaitu yang memutuskan hal matinya perserikatan itu.