Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah
Tahun 1922
ALGEMEEN HUISHOUDELIJK REGLEMENT
"MOEHAMMADIJAH"
DARI HAL LID
Fatsal I
Yang boleh menjadi lid biasa yaitu orang Islam (laki-laki dan perempuan) di Hindia Belanda, yang bersetuju dengan maksud ini Persyarikatan, dan suka membantu ini Persyarikatan, dengan uang dan perbuatan yang baik.
Barang siapa hendak menjadi lid, harus minta kepada Bestuur Afdeeling di tempat yang ditinggali, atau kepada Hoofdbestuur, kalau di tempat yang ditinggali itu tiada ada Afdeeling, dan jika permintaan itu dikabulkan, maka kepadanya (si peminta) diberikan surat tanda menjadi lid.
Lid yang berhubungan dengan Hoofdbestuur tersebut di atas itu dinamakan "Verspreidlid" dan kapan di tempat yang ditinggali itu diadakan Afdeeling, maka verspreidlid itu harus masuk pada Afdeeling itu.
Lid biasa itu wajib membayar Contributie sedikitnya f 0,10 sebulan dan Contributie ini diterimakan kepada Thesaurier Afdeeling, atau kalau Verspreidlid kepada Thesaurier Hoofdbestuur.
Lid menjadi berhenti, sebab:
dari permintaannya sendiri;
tiada mau membayar Contributie dalam 3 tahun;
dari putusannya Hoofdbestuur;
dari putusnnya Algemeene Vergadering Afdeeling atas permintaannya Bestuur Afdeeling atau atas permintaan dari sedikitnya sepertiga banyaknya lid-lid Afdeeling itu.
Lid yang diberhentikan menurut sub c dan d itu, kalau tiada terima, boleh mengadukan halnya kepada Algemeene Vergadering Perserikatan ini yang memutuskan.
Fatsal II
Yang dinamakan donateur yaitu semua orang, tiada memandang bangsa dan agama,yang suka memberi uang (Donatie) kepada ini perserikatan sedikitnya f 100,- satu kali saja, atau sedikitnya f 2,50 tiap-tiap bulan.
Perhimpunan yang sudah sah boleh menjadi donateur.
Akan menjadi donateur itu sama dengan halnya menjadi lid, seperti yang ditentukan dalam fasal I alinea 2, dan jika permintaan itu dikabulkan maka kepadanya (si peminta) diberikan surat tanda menjadi donateur.
Donateur boleh mengunjungi Algemeene Vergadering Afdeeling atau Algemeene Vergadering Perserikatan dengan menyatakan pertimbangannya, tetapi tiada mempunyai suara atas putusan.
Fatsal III
Yang boleh diangkat menjadi Eere-lid (lid kehormatan), yaitu orang yang ternyata berjasa besar pada ini Perserikatan, dan diangkat oleh Algemeene Vergadering Perserikatan atas bicaranya (voordracht) Hoofdbestuur.
Sama dengan halnya angkatan eere-lid itu, maka lid ini Perserikatan boleh diangkat menjadi eere-voorzitter (Pemuka Kehormatan).
Hoofdbestuur boleh mengangkat adviser (Pemberi bicara) dan angkatan ini harus diberitahukan kepada algemeene vergadering Perserikatan.
Eere-lid, eere-voorzitter dan adviseur itu masing-masing boleh mengunjungi semua Algemeene Vergadering.
DARI HAL AFDEELING
Fatsal IV
Seperti yang ditentukan dalam Statuten fatsal 7, yaitu di suatu tempat di Hindia Belanda, yang ada lid-lid banyaknya lebih dari 10 orang, boleh diadakan Afdeeling ini Perserikatan, yang dikepalai oleh Bestuur Afdeeling itu sendiri.
Akan mengadakan Afdeeling itu harus bermufakat minta dengan surat kepada Hoofdbestuur, dengan keterangan, bahwa di tempat itu adalah cukup rukun-rukunnya buat memenuhi daya-upaya ini Perserikatan, seperti yang tersebut dalam Statuten fatsal 3.
Jika permintaan itu dikabulkan, maka dari Hoofdbestuur dibe- rikan surat tanda pengakuan sah berdirinya Afdeeling itu.
Tiap-tiap Afdeeling diwajibkan bersama-sama memikul semua beaya guna semua keperluan umum bagi ini Perserikatan. (Keterangan yang lebih jauh adalah ditentukan dalam fatsalfatsal dari hal uang tersebut di bawah).
Afdeeling menjadi bubar, sebab:
dari permintaannya Afdeeling itu sendiri, yang telah diputuskan dalam algemeene vergadering Afdeeling, dan banyaknya yang setuju hal itu sekurang-kurangnya 3/4 dari segala suara yang ada pada waktu itu.
dari putusannya Hoofdbestuur, karena Afdeeling itu ternyata tiada memenuhi atau menyalahi apa yang ditentukan dalam Statuten atau Huishoudelijk-Reglement Perserikatan ini.
Bunyinya Statuten fatsal 12 berlaku juga buat Afdeeling yang dibubarkan itu dengan diperingati bahwa yang tersebut Perserikatan harus diartikan Afdeeling itu sendiri.
Afdeeling yang dibubarkan menurut sub b ini, kalau tiada terima, boleh mengadukan halnya kepada Algemeene Vergadering Perserikatan, dan Algemeene Vergadering Perserikatan ini yang memutuskan. Sebelumnya perkaranya diputuskan, maka Afdeeling itu dianggap dalam schorsing (pekerjaannya digantung).
Satu-satunya Afdeeling harus mempunyai wakil dalam Algemeene Vergadering Perserikatan, dan tiap-tiap Afdeeling yang ada wakilnya dalam Algemeene Vergadering Perserikatan itu mempu- nyai suara menurut banyaknya lid dari masing-masing Afdeeling itu sendiri.
Wakil itu dipilih dan ditetapkan dalam Algemeene Vergadering Afdeeling, dan pada Afdeeling Vergadering Perserikatan harus dibritahukan kepada Hoofdbestuur.
Fatsal V
Tiap-tiap habis tahun, maka Afdeeling harus mengirimkan Verslag dan perhitungan uang kepada Hoofdbestuur.
Verslag itu harus menyebutkan:
tahunnya;
adanya lid;
adanya Bestuur;
adanya vergadering, yaitu: Vergadering Bestuur dan Alge- meene Vergadering;
pekerjaannya, yang dilakukan dalam setahun, diterangkan satu-satunya;
kekayaan, yang rupa barang-barang.
Perhitungan uang itu harus menyebutkan:
saldo tahun yang lalu,
uang masuk,
uang keluar,
saldo penghabisan tahun.
Fatsal VI
Tempat kedudukannya Hoofdbestuur dianggap jadi Ibu Tempat ini perserikatan. Daerah Ibu Tempat ini luasnya dipersamakan dengan sesuatu afdeeling negeri, dan dalam daerah itu harus tiada diadakan Afdeeling.
Ibu Tempat itu di bawah kuasanya Hoofdbestuur.
Lid-lid yang ada di Ibu Tempat itu berhubungan dengan Hoofdbestuur secara halnya Verspreid lid.
Semua keperluan yang ada di Ibu Tempat, yang hanya mengenai Ibu Tempat itu sendiri (Locaal belang), diperhatikan secara halnya sesuatu afdeeling.
DARI HAL HOOFDBESTUUR
Fatsal VII
Tiada mengurangi apa yang ditentukan dalam Statuten fatsal 5 dan 6, maka Hoofdbestuur memimpin semua djalannya ini Perserikatan, yang setuju dengan maksud dan keperluan ini Perserikatan.
Tempat kedudukannya Hoofdbestuur ditetapkan di tempat kedudukannya ini Perserikatan dan lid-lid Hoofdbestuur harus tinggal di tempat kedudukannya Hoofdbestuur itu.
Lid-lid Hoofdbestuur dipilih dari dan oleh lid-lid biasa, dan ditetapkan ada di Algemeene Vergadering Perserikatan buat tiga tahun lamanya.
Tiap-tiap tiga tahun harus diadakan gantian Hoofdbestuur, dan masing-masing lid Hoofdbestuur yang lama boleh dipilih lagi menjadi lid Hoofdbestuur. Caranya pilih lid-lid Hoofdbestuur itu adalah ditentukan dalam fatsal XX di bawah. Selainnya President, maka pekerjaan masing-masing lid Hoofdbestuur itu ditetapkan oleh vergadering Hoofdbestuur sendiri.
Jika ada lid Hoofdbestuur terbuka, maka Hoofdbestuur boleh mengangkat wakilnya, sampai pada waktu Algemeene Vergadering Perserikatan, yang menetapkan genapnya kekurangan lid Hoofdbestuur itu.
Hoofdbestuur berkuasa menggantung pekerjaan (schors) lid Hoofdbestuur yang kesalahan, yang dapat merusakkan ini Perserikatan, sampai pada waktu Algemeene Vergadering Perserikatan yang mengesahkan lid Hoofdbestuur itu diberhentikan atau tiada.
Fatsal VIII
Yang dinamakan Hoofdbestuur harian yaitu terjadi dari President, Secretaris dan Thesaurier.
Hoofdbestuur harian itu melakukan segala pekerjaan harian, yaitu semua hal yang diputuskan oleh Vergadering Hoofdbestuur, atau hal yang harus dilakukan seketika hingga tiada dapat menantikan Vergadering Hoofdbestuur.
Fatsal IX
Surat-surat dari ini Perserikatan dipandang sah, kalau ditandai oleh President dan Secretaris Hoofdbestuur.
Selainnya itu pekerjaan masing-masing lid Hoofdbestuur itu seperti tersebut di bawah ini:
President:
Memimpin Vergadering Hoofdbestuur dan Algemeene Vergadering Perserikatan.
Vice President:
Mewakili semua pekerjaan President, kalau President tiada ada atau berhalangan dan boleh dikuasakan oleh President akan melakukan pekerjaan President.
Secretaris:
membuat surat-surat
membuat dan membaca notulen vergadering Hoofdbestuur dan Algemeene Vergadering Perserikatan.
membuat dan membaca verslag tahunan.
memberitahukan segala surat-surat yang datang dalam Verga- dering Hoofdbestuur dan Algemeene Vergadering Perserikatan , yaitu: surat-surat yang perlu dan boleh diberitahukan.
lekas-lekas memberitahukan kepada President barang apa juga yang harus diakukan dengan sigera.
memegang Archief Perserikatan.
melakukan segala pekerjaan, yang berhubungan dengan pekerjaan Secretaris.
Kalau Secretaris itu diadakan lebih dari satu orang, maka pembahagian pekerjaannya hendaklah bermufakatan sendiri satu sama lain.
Thesaurier:
memagang kas Hoofdbestuur atau boleh juga disebut Kas Perserikatan.
menerima uang kontribusi, donasi dan uang lain-lainnya yang diterimakan kepada Hoofdbestuur, dan membayar uang yang dikeluarkan menurut apa yang sudah ditentukan atau atas izinnya Hoofdbestuur harian, atau oleh putusannya Vergadering Hoofdbestuur dan Algemeene Vergadering Perse- rikatan.
surat-menyurat tentang urusan uang dengan Afdeeling dan lain-lainnya.
memegang dan mengerjakan buku-buku urusan uang.
membuat perhitungan masuk keluarnya uang dan laba ruginya tiap-tiap tahun.
menguasai dan mengerjakan buku inventaris dari barang-barang kekayaan Perserikatan.
melakukan segala pekerjaan, yang berhubungan dengan pekerjaan Thesaurier.
Kalau Thesaurier itu diadakan lebih dari seorang, maka pembahagian pekerjaannya hendaklah bermufakatan sendiri satu sama lain.
Commissaris:
menjaga supaya aturan-aturan berjalan dengan baik.
dikuasakan sewaktu-waktu memeriksa archief Perserikatan atau buku-bukunya Thesaurier.
President atau Vice President dikuasakan menyuruh (mewajibkan) Commissaris itu dengan pekerjaan atau peperiksaan, dan apa yang dijalankan itu harus memberi rapport kepada Hoofdbestuur.
Fatsal X
Yang dinamakan bahagian, yaitu semacam commissie yang diadakan oleh Hoofdbestuur, dan yang diserahi perhatian dan urusan satu-satunya pekerjaan Hoofdbestuur untuk menyampaikan maksud dan memenuhi daya upaya Perserikatan seperti yang tersebut dalam Statuten fatsal 2 dan 3.
Supaya satu sama lain dapat diperbedakan, maka satu-satunya bahagian itu diberi nama menurut pekerjaannya.
Satu bahagian itu boleh dibahagi jadi bahagian kecil-kecil yang dinamakan dienst, menurut keperluannya.
Bahagian itu terjadi dari lid-lid, banyaknya tiada dibatasi, dan di antara lid-lid itu ada yang ditetapkan menjadi President, Vice President, Secretaris dan Thesaurier; atau kepala Dienst (Dienstchef).
Semua itu diangkat atau dilepas oleh Hoofdbestuur.
Selainnya melakukan pekerjaan menurut apa yang diperintahkan atau ditentukan oleh Hoofdbestuur, maka bahagian diwajibkan memberi bicara (advies) kepada Hoofdbestuur, kalau dipinta atau bahagian sendiri menimbang perlu, begitu juga boleh memasukkan voorstel.
Semua peraturan (Reglement) bagi satu-satunya bahagian, dan dienst, ditetapkan oleh Hoofdbestuur.
Hoofdbestuur berkuasa menghapuskan bahagian, dan mengumpulkan atau memisahkan dienst itu satu sama lain menurut keperluannya masing-masing.
Kalau Hoofdbestuur mengadakan atau menghapuskan bahagian itu harus diberitahukan dalam Algemeene Vergadering Perserikatan.
Fatsal XI
Selainnya yang ditentukan dalam fatsal X itu Hoofdbestuur berkuasa mengadakan commissie akan mempelajari atau mengurus sesuatu hal dalam sementara tempo, sampai pekerjaan commissie itu rampung (selesai).
DARI HAL BESTUUR AFDEELING
Fatsal XII
Selainnya menjadi sambungan Hoofdbeestuur dengan lid-lid di Afdeeling itu, dan tiada mengurangi apa yang ditentukan dalam Statuten fatsal 7, maka Bestuur Afdeeling itu memimpin semua jalannya Afdeeling, yang setuju dengan maksud ini Perserikatan.
Bunyinya Statuten fatsal 5 bahagian pertama dan fatsal 6 berlaku juga buat Bestuur Afdeeling, dengan diperingati bahwa yang tersebut Hoofdbestuur atau Perserikatan masing-masing harus diartikan Bestuur Afdeeling atau Afdeeling itu sendiri.
Daripada fatsal-fatsal dalam Statuten tersebut di atas itu hanyalah diperbedakan, yaitu banyaknya lid-lid Bestuur Afdeeling sedikitnya tiada 9, tetapi sedikitnya 3 orang, dan kalau Bestuur Afdeeling mengadakan Huishoudelijk Reglement sendiri, juga tiada boleh sekali-kali melanggar ketentuan-ketentuan apa yang telah ditetapkan di dalam Statuten dan Huishoudelijk Regelement Perserikatan ini.
Semua ketentuan dalam fatsal-fatsal dari hal Hoofdbestuur tersebut dalam Huishoudelijk Reglement Perserikatan ini berlaku juga buat Bestuur Afdeeling, dengan diperingati bahwa yang tersebut Hoofdbestuur atau Perserikatan masing-masing harus diartikan Bestuur Afdeeling atau Afdeeling itu sendiri.
Kalau perlu, Bestuur Afdeeling boleh mengadakan Kepala yang menjadi sambungan Bestuur Afdeeling dengan lid-lidnya yang tinggal di suatu tempat.
Semua perbuatan Bestuur Afdeeling yang tiada diketahui atau disahkan oleh Hoofdbestuur adalah jadi tanggungannya Bestuur Afdeeling sendiri.
DARI HAL WANG
Fatsal XIII
Yang menjadi pokok peraturan dari hal uang ini, yaitu satu-satunya tempat selainnya bagi keperluan umum, harus mengumpulkan kekuatannya sendiri buat menyukupkan keperluan masing-masing tempat itu.
Maka keperluan ini Perserikatan adalah dibahagi:
Keperluan Umum.
Yaitu semua keperluan yang mengenai seluruh ini Perserikatan, atau yang mengenai lain-lainnya tempat.
Semua beaya guna keperluan umum itu, harus dipikul bersama-sama oleh satu-satunya tempat (Afdeeling-Afdeeling), besar kecilnya tiada ditentukan, karena harus menyukupi banyaknya beaya guna keperluan umum itu dengan mengingati kedermaan hati masing-masing.
Keperluan suatu tempat (locaal); yaitu semua keperluan tiap-tiap Afdeeling sendiri, atau yang hanya mengenai suatu tempat itu sahaja. Semua beaya guna keperluan locaal itu harus dipikul satu tempat (Afdeeling) itu sendiri.
Fatsal XIV
Adapun peraturannya Kas, yang dinamakan: Kas Hoofdbestuur itu boleh disebut Kas Perserikatan, dipegang oleh Thesaurier.
Hoofdbestuur
Semua uang, seperti tersebut dalam Statuten fatsal 9, atau uang dari Afdeeling-Afdeeling guna keperluan umum, yang diterima oleh Hoofdbestuur, atau yang keluar guna semua beaya keperluan yang jadi tanggungannya Hoofdbestuur harus dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Hoofdbestuur itu.
Keperluannya yang menjadi tanggungannya Hoofdbestuur, yaitu:
semua keperluan umum, seperti tersebut dalam fatsal XIII sub a.
semua keperluan Ibu Tempat, yang dipersamakan dengan keperluan locaal seperti yang dikehendakkan fatsal XIII sub b.
Maka daripada itu perhitungan masuk dan keluarnya uang harus dipisahkan a dan b, yang kedua-duanya, dalam perhitungan penghabisan harus dikumpulkan menjadi satu.
Bahagian
Tiap-tiap Bahagian boleh mempunyai kas pertolongan (Hulpkas), yang dinamakan Kas Bahagian, dipegang oleh Thesaurier Bahagian.
Semua uang yang diterima oleh Bahagian harus disetorkan kepada Hoofdbestuur, jadi uang yang ada dalam Kas Bahagian itu hanya uang persediaan menurut begrooting yang dikeluarkan buat semua keperluan Bahagian, kalau kurang boleh minta tambah lagi atau kalau lebih harus distorkan kepada Hoofdbestuur.
Ketentuan stor dan membikin perhitungan uang itu harus diatur oleh Hoofdbestuur.
Afdeeling
Tiap-tiap Afdeeling mempunyai kas yang dinamakan Kas Afdeeling, dipegang oleh Thesaurier Afdeeling.
Semua uang, seperti tersebut dalam Statuten fatsal 9, yang diterima oleh Afdeeling, atau uang keluar guna semua keperluan Afdeeling (umum atau locaal), dimasukkan dalam atau dikeluarkan dari Kas Afdeeling itu.
Tiap-tiap habis tahun Afdeeling itu harus mengirimkan perhitungan masuk keluarnya uang kepada Hoofdbestuur, bersama-sama Verslag Tahunan Afdeeling. Kalau Afdeeling itu mengadakan Bahagian secara yang tersebut dalam fatsal X, Bestuur Afdeeling boleh menghatur Kas Bahagian itu, secara yang tersebut di atas.
Fatsal XV
Kalau ada sesuatu keperluan umum, yang diadakan di suatu Afdeeling, maka Hoofdbestuur boleh menyerahkan kuasa dan tanggungannya kepada Afdeeling itu.
Fatsal XVI
Hoofdbestuur berkuasa menyuruh (mewajibkan) orang buat memeriksai (Inspectie) perhitungan dan keadaannya uang di tiap-tiap Afdeeling.
DARI HAL VERGADERING
Fatsal XVII
Algemeene Vergadering Perserikatan, yaitu vergadering yang diadakan oleh Hoofdbestuur bagi lid-lid ini Perserikatan.
Algemeene Vergadering Perserikatan itu harus diadakan tiap-tiap habis tahun, yaitu yang dinamakan Algemeene Vergadering Perserikatan Tahunan, dan kalau perlu Hoofdbestuur boleh mengadakan Algemeene Vergadering Perserikatan luar biasa, lagi pula Algemeene Vergadering Perserikatan itu boleh terbuka (openbaar) atau tertutup (besloten) dan boleh bersama-samakan dengan pembicaraan besar (congres).
Dua bulan sebelumnya Algemeene Vergadering Perserikatan itu, maka semua voorstel dari satu-satunya lid atau Afdeeling begitu juga semua lezing atau voordracht, yang akan dibicarakan dalam Algemeene Vergadering Perserikatan itu, harus sudah diterima oleh Hoofdbestuur. Hoofdbestuur berkuasa menahan voorstel dan menolak lezing atau voordracht, hingga tiada jadi dibicarakan dalam Algemeene Vergadering Perserikatan itu.
Waktu, hari, bulan, tempat dan lamanya Algemeene Vergadering Perserikatan itu ditentukan oleh Hoofdbestuur, dan sedikitnya kurang sebulan, Algemeene Vergadering Perserikatan itu harus sudah diberitahukan dengan surat ulem-ulem kepada semua lid-lid ini Perserikatan, dan harus disertai keterangan (Agenda) yang akan dibicarakan, seperti:
Pembukaan;
Mengesahkan Notulen Algemeene Vergadering tahunan yang lalu;
Menetapkan verslag tahunan Perserikatan;
Perhitungan uang;
Mengangkat verificatie commissie yang membenarkan perhitungan dan adanya uang. Pilihan Hoordbestuur, kalau pada waktu ganti Hoofdbestuur;
Voorstel-voorstel;
(Harus diterangkan: dari siapa, hal apa, dan bagaimana kehendaknya, kalau dipandang perlu Hoofdbestuur boleh memberi Praeadvies, yaitu voorloping pertimbangan).
Lezing-lezing atau voordracht-voordracht;
(Harus diterangkan: dari siapa dan hal apa).
Rondvraag, yaitu pertanyaan kepada lid-lid yang hadir, barangkali mempunyai pertanyaan atau keperluan;
Penutupan;
Hal yang tiada tersebut dalam Agenda boleh tiada dibicarakan, dan Hoofdbestuur berkuasa mengubah atau menambahi pada yang tersebut dalam agenda.
Algemeene Vergadering Perserikatan itu dianggap sah, tiada memandang banyaknya lid-lid atau wakil-wakil Afdeeling yang datang berhadir.
Yang memimpin Algemeene Vergadering Perserikatan itu Presiden Hoofdbestuur, kalau ia tiada ada atau berhalangan diwakili oleh Vice President Hoofdbestuur, jika kedua-duanya itu tiada ada atau berhalangan, maka lid-lid Hoofdbestuur dikuasakan mengangkat wakilnya daripadanya.
Pemimpin Algemeene Vergadering Perserikatan itu berkuasa memberhentikan schors Algemeene Vergadering Perserikatan atau menutup perbantahan, dan mengadakan peraturan-peraturan akan menjaga ketertiban Algemeene Vergadering Perserikatan itu.
Fatsal XVIII
Mengingat bunyinya Statuten fatsal 8 maka putusan Algemeene Vergadering Perserikatan yang sah, harus dapat suara yang terbanyak dari lid-lid atau wakil-wakil Afdeeling yang hadir dan yang mempunyai hak bersuara dalam Algemeene Vergadering Perserikatan itu.
Segala putusan Algemeene Vergadering Perserikatan itu berlaku hingga dicabut oleh Algemeene Vergadering Perserikatan lain; putusan Algemeene Vergadering Perserikatan itu harus lekas dibertahukan kepada lid-lid ini Perserikatan.
Fatsal XIX
Yang mempunyai hak suara atas segala putusan Algemeene Vergadering Perserikatan itu:
Verspreid lid biasa yang hadir dalam Algemeene Vergadering Perserikatan, satu-satunya mempunyai satu suara.
Wakil Afdeeling yang hadir dalam Algemeene Vergadering Perserikatan satu-satunya Afdeeling mempunyai suara menurut banyaknya lid dari masing-masing Afdeeling itu sendiri.
Hoofdbestuur mempunyai suara menurut banyaknya lid biasa dalam Ibu Tempat.
Kalau yang diputuskan itu orang (persoon) harus suara itu dilakukan dengan surat, sedang hal bukan orang (zaak) cukup dilakukan dengan bicara, atau jika tiada ada yang menyatakan lain pertimbangan dan tiada ada yang minta dijalankan dengan suara, maka hal itu boleh diputuskan (zonder hoofdelijk stemming), dengan dianggap semua sudah mufakat.
Kalau pendapatan suara banyaknya ada sama, hingga satu-satunya tiada dapat suara yang terbanyak, maka buat orang cukup diundi, tetapi buat hal bukan orang harus dijalankan dengan suara yang kedua. Jika pendapatan suara yang kedua banyaknya ada sama juga, maka hal itu banyaknya ada sama juga, maka hal itu dianggap tiada ada putusan.
Suara yang kosong (blanco) disamakan dengan tiada ada.
Fatsal XX
Pada waktu pilihan lid-lid Hoofdbestuur, maka satu-satunya lid ini Perserikatan boleh memajukan Candidaat, dengan surat yang harus dikirimkan kepada Hoofdbestuur kasib-kasibnya kurang dua bulan dari Algemeene Vergadering Perserikatan.
Hoofdbestuur diwajibkan membuat Candidatenlijst dengan disertai surat suara (Stembiljet), yang harus dikirimkan sedikitnya kurang sebulan dari Algemeene Vergadering Perserikatan, kepada semua lid-lid yang mempunyai hak suara.
Semua stembiljet setelah diisi seperlunya, harus lekas-lekas dikirimkan kembali, kasib-kasibnya kurang sepuluh hari dari Algemeene Vergadering Perserikatan, semua stembiljet itu harus sudah diterimakan kepada commissie yang diwajibkan mengurus suara, yang diadakan oleh Hoofdbestuur.
Orang yang tiada tersebut dalam Candidatenlijst tiada boleh dipilih.
Dalam Algemeene Vergadering Perserikatan maka commissie itu mema'lumkan adanya candidaat-candidaat yang dapat suara, dan siapa yang dapat suara yang terbanyak ditetapkan menjadi lid-lid Hoofdbestuur banyaknya menurut yang sudah ditentukan oleh Hoofdbestuur lebih dulu.
Sesudahnya lalu pilihan President Hoofdbestuur oleh Algemeene Vergadering Perserikatan, dari lid-lid Hoofdbestuur yang sudah ditetapkan itu, dan siapa yang dapat suara yang terbanyak ditetapkan menjadi President Hoofdbestuur.
Fatsal XXI
Vergadering Hoofdbestuur yaitu vergadering yang ditentukan oleh President Hoofdbestuur bagi semua lid-lid Hoofdbestuur, yang akan membicarakan dan memutuskan semua hal yang harus dilakukan oleh Hoofdbestuur.
Akan mengadakan Vergadering Hoofdbestuur itu harus diberitahukan dulu kepada lid-lid Hoofdbestuur, hari, bulan dan tempatnya Vergadering Hoofdbestuur. Vergadering Hoofdbestuur itu dianggap sah, jiia lid-lid Hoofdbestuur yang datang berhadir lebih daripada yang tiada berhadir.
Yang memimpin dan cara pimpinannya, atau caranya memutuskan sama dengan halnya Algemeene Vergadering Perserikatan.
Fatsal XXII
Algemeene Vergadering Afdeeling yaitu Vergadering yang diadakan Bestuur Afdeeling bagi semua lid-lid Afdeeling.
Selanjutnya, apa yang ditentukan fatsal-fatsal XVII sampai XX di atas itu berlaku juga buat Algemeene Vergadering Afdeeling, dengan diperingati bahwa yang tersebut Hoofdbestuur atau Perserikatan, masing-masing harus diartikan Bestuur Afdeeling atau Afdeeling itu sendiri.
Vergadering Bestuur Afdeeling harus diadakan secara Vergadering Hoofdbestuur tersebut dalam fatsal XXI di atas.
KETENTUAN-KETENTUAN PENGHABISAN
Fatsal XXIV
Tiada mengurangi apa yang tersebut dalam Statuten fatsal I, buat memudahkan dll., maka tahun yang berjalan dihitung mulai 1 Januari sampai penghabisan 31 Desember.
Fatsal XXV
Semua hal yang tiada diatur dalam Huishoudelijk Reglement Perserikatan ini, diputuskan oleh Hoofdbestuur. Huishoudelijk Reglement Perserikatan ini buat gantinya Huishoudelijk Reglement lama, yang sudah dijalankan mulai pada tanggal 22/23 Januari 1915 atau tanggal 12 Maulud 1845-1333, dan Huishoudelijk Reglement Perserikatan baru ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 1922 atau tanggal 2 Jumadilawal 1852-1340.
Hoofdbestuur Muhammadiyah Djokjakarta
K.H.IBRAHIM Huhammad Hoesni President, 2e Secretaris
___________________
Catatan:
Dikutip dari buku Statuten dan Huishoudelijk Reglement Muhammadiyah, diterbitkan oleh Pengurus Besar Muhammadiyah Yogyakarta, cetakan ke-3, 1924.