Anggaran Dasar Muhammadiyah keempat
(Tahun 1934)
STATUTEN MOEHAMMADIJAH
Disahkan dalam Congres Besar Muhammadiyah ke 23
tgl. 19-25 Juli 1934 di Yogyakarta
Artikel 1
Perserikatan itu ditentukan buat 29 tahun lamanya, mulai 18 November 1912. Namanya "Moehammadijah" dan tempatnya di Yogyakarta.
Artikel 2
Hajat perserikatan itu:
memajukan dan menggembirakan pengajaran dan pelajaran agama Islam di Hindia Nederland, dan
memajukan dan menggembirakan cara kehidupan sepanjang kemauan agama Islam kepada lid-lidnya (segala sekutunya).
Artikel 3
Perserikatan itu hendak bersungguh-sungguh menyampaikan hajatnya dengan:
mendirikan dan memeliharakan atau membantu sekolah-sekolah yang diberi pengajaran hal permulaan ajaran agama Islam juga, lain dari pada ilmu-ilmu yang biasa diajarkan di sekolah;
mengadakan perkumpulan sekutu-sekutunya dan orang-orang yang suka datang: disitulah dibicarakan perkara-perkara agama Islam;
mendirikan dan memeliharakan atau membantu tempat sembahyang (rumah-rumah wakaf dan masjid), yang dipakai melakukan agama buat orang banyak;
menerbitkan serta membantu terbitnya kitab-kitab, kitab sebaran, kitab khutbah, surat kabar, semuanya yang muat perkara 'ilmu agama Islam, 'ilmu ketertiban cara Islam;
menolong kesengsaraan serta memelihara orang-orang miskin dan anak-anak yatim yang terlantar; dan
mendidik anak-anak dan pemuda-pemuda supaya kelaknya menjadi orang Islam yang berarti;
Segala sesuatunya itu atau lain-lain yang akan menyampaikan maksudnya, tetapi sekali-kali tiada boleh menyalahi undang-undang tanah di sini dan tiada boleh melanggar keamanan umum atau ketertiban.
Artikel 4
Sekutunya perserikatan itu, yaitu: sekutu biasa dan donateur atau pemberi derma.
Sekutu biasa itu hanyalah orang-orang yang beragama Islam di Hindia Nederland saja.
Supaya orang boleh menjadi sekutu, cukuplah jika ia melahirkan permintaannya kepada bestuur.
Orang berhenti dari pada jadi sekutu, jika ia minta berhenti atau jika dilepas oleh keputusan algemeene vergadering (perkumpulan umum), yaitu menurut suara yang terbanyak.
Sebarang orang boleh menjadi donateur, tiada dipandang agamanya atau bangsanya; dan lagi perserikat-an dan perseroan boleh juga jadi donateur.
Beberapa banyaknya wang pemberiannya donateur dan contributienya sekutu dan bagaimana caranya memungut segala wang itu, diatur dalam undang-undang kecil (Huishoudelijk reglement).
Artikel 5
Jalannya pekerjaan perserikatan itu ada di dalam tangan Hoofdbestuur, yang sekurang-kurangnya ada 9 orang lidnya, terpilih daripada sekutu perserikatan itu.
Hoofdbestuur boleh menambah banyaknya lidnya itu menurut keperluannya; hal ini akan disahkan dalam perkumpulan umum tahunan.
Artikel 6
Hoofdbestuur dipilih dan ditetapkan dalam Congres dengan suara yang sungguh-sungguh terbanyak. Lamanya jadi Hoofdbestuur tiada lebih dari tiga tahun, serta berhenti bersama-sama; tetapi ketika itu juga bolehdipilih lagi. Cara pemilihan dan ketetepan diatur didalam Huishoudelijk reglement.
Hoofdbestuur menetapkan undang-undang kecil (Huishoudelijk reglement), yang menentukan lebih terang akan pekerjaan tiap-tiap lid bestuur itu. Tetapi undang-undang itu tiada boleh muat aturan yang menyalahi statuten ini.
Hoofdbestuur mengatur segala hal ihwal perserikatannya dan jadi wakilnya didalam pengadilan dan diluarnya.
Artikel 7
Jikalau didalam sebuah tempat di Hindia Nederland ada sekutu perserikatan ini lebih daripada 10 orang, bolehlah disitu diadakan affdeeling perserikatan itu, dikepalai oleh bestuur afdeeling itu sendiri.
Artikel 8
Segala keputusan dalam perkumpulan umum haruslah bergantung pada suara yang sungguh-sungguh lebih banyak diantara sekutu yang hadlir dan memang berhak mempunyai suara. Keputusan itu haruslah dima'lumkan kepada segla sekutunya didalam tempo sebulan lamanya. Sebelum dibatalkan pula dalam perkumpulan umum, segala keputusan itu selalu ada kekuatannya.
Artikel 9
Sarat perserikatan itu yang berupa uang yaitu:
dari pada contributie sekutu biasa;
dari pada derma donateur;
dari pada harta pusaka, anugerah pemberian, dan mana-mana yang datangnya tiada disangka-sangka; dan
dari pada keuntungan yang timbul dari pada barang kepunyaan perserikatan.
Artikel 10
Keputusan mengobah Statuten ini harus didalam Congres dan supaya shah hendaklah ada suara yang lebih dari 3/4-nya segala suara sekutu yang hadlir; lagi berhak mempunyai suara, serta datangnya itu memang diundang akan membicarakan tentang perubahan Statuten.
Keputusan hal perubahan itu belum boleh dijalankan, sebelum dibenarkan oleh Pemerintah Hindia Nederland.
Artikel 11
Perserikatan itu dipandang tiada ada lagi oleh pengadilan, jikalau sekutunya berkurang-kurang sampai tinggal kurang dari pada duapuluh lima orang. Perserikatan itu boleh diberhentikan pada sebarang waktu adal hal itu diputuskan dalam perkumpulan umum dan yang setuju sekurang-kurangnya 3/4nya segala suara yang ada hadlir pada waktu itu.
Artikel 12
Segala uang dan lain-lain kepunyaan perserikatan, yang ada pada ketika perserikatan itu diperhentikan, seperti yang dimaksud oleh artikel 1665 dari Burgerlijk Wetboek Hindia Belanda, menjadi miliknya wakaf-wakaf dan masjid-masjid, yang akan ditentukan oleh perkumpulan umum yang kemudian sekali, yaitu yang memutuskan hal pembubaran atau pemberhentian.