Anggaran Dasar Muhammadiyah keenam
zaman Pendudukan Jepang
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
TAHUN 1943
________________________________________________________________________________________________
SALINAN: Permohonan oentoek disahkan atas
pendirian perkoempoelan agama.
Diatoerkan
Kehadapan Padoeka Kangdjeng Toean
Kepala Pemerintah Balatentara Dai Nippon
di Djawa, Djakarta
Dengan segala hormat.
Dengan soerat ini, hamba mohon kemoerahan Padoeka Kangdjeng Toean diberi idzin oentoek mendirikan perkoempoelan agama, dengan nama "Moehammadijah", sebagaimana terseboet dibawah. Maka bersama soerat permohonan ini diberikoetkan semoea soerat-soerat jang perloe.
Wakil Pendiri Moehammadijah
d.t.o. Ki Bagoes Hadji Hadikoesoemo
Tanggal 6 boelan 4 tahoen 2603
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ISINJA:
Perkoempoelan ini bernama "MOEHAMMADIJAH"
Kantor besar dari perkoempoelan ini berpoesat di Jogjakarta.
Sesoeai dengan kepertjajaan oentoek mendirikan kemakmuran bersama seloeroeh Asia Raja, di bawah pimpinan Dai Nippon, dan memang diperintahkan oleh Toehan Allah, maka perkoempoelan ini:
hendak menjiarkan Agama Islam, serta melatihkan hidoep jang selaras dengan toentoenannja.
hendak melakoekan pekerdjaan kebaikan oemoem.
hendak memadjoekan pengetahoean dan kepandaian serta boedi pekerti jang baik kepada anggauta-anggautanja.
kesemoeanja itu ditoedjoekan oentoek berdjasa mendidik masjarakat ramai.
Oentoek menjampaikan toedjoeannja, perkoempoelan ini akan:
mendirikan masdjid-masdjid dan pendirian-pendirian lain oentoek tempat beribadah;
mendirikan dan mengatoer pendirian-pendirian oentoek pengadjaran agama Islam dan oemoem.
menjiarkan tjitakan boeat tabligh dan pendidikan oemoem.
mengadakan rapat tentang agama.
mengoesahakan roemah jatim, roemah miskin, balai kesehat- an dan lain-lain pekerdjaan amaljang baik bagi oemoem.
melakoekan lain-lain pekerdjaan djoega jang perloe oentoek menjampaikan toedjoeannja.
Orang Islam jang soedah akil baligh boleh diterima mendjadi anggauta, menoeroet atoeran perkoempoelan.
Anggauta jang tidak baik kelakoeannja, boleh dikeloearkan dari perkoempoelan oleh ketoea.
Perkoempoelan mempoenjai pengoeroes seperti di bawah ini:
Ketoea 1 orang
Ketoea moeda 1 orang
Penoelis beberapa orang
Bendahari beberapa orang
Pengamat-amat beberapa orang
Pengoeroes dipilih dan ditetapkan dalam Kongres, lamanja djabatan 3 tahun.
Pengoeroes jang diangkat boeat mentjoekoepi lowongan, memegang djabatannja sampai waktoe ditetapkan pengoeroesnya.
Wakil pengoeroes boleh diangkat oleh ketoea sampai waktoe ditetapkan pengoeroesnya.
Ketoea mewakili dan memimpin perkoempoelan ini.
Ketoea moeda membantoe ketoea, dan apabila ketoea berhalangan ia jang mendjadi wakilnja.
Rapat pengoeroes sewaktoe-waktoe boleh diadakan atas panggilan ketoea. Dalam rapat ini segala oeroesan pekerjaan jang penting diberikan atau dipoetoeskan.
Djika hendak mendirikan Tjabang dari perkoempoelan ini, haroes sedikitnja ada 10 orang anggautanja,dengan diperkenankan oleh ketoea dan dimintakan idzin terlebih dahoeloe kepada Syu-tyokan (Koti Zimu Kyoku Tyokan, Tokubetsu-Sityo) dari daerah tempat kantor Tjabang itu.
Tjabang mempoenjai pengoeroes jang dipilih oleh dan dari anggauta-anggauta di tempat itu, kepalanja ditetapkan oleh Ketoea.
Tjabang boleh mengadakan Gerombolan djika perloe, kepalanja ditetapkan oleh Kepala Tjabang.
Perkoempoelan mengadakan Kongres, sedikitnja setahoen sekali, dengan panggilan ketoea.
Anggauta Kongres terdiri dari Pengoeroes, wakil-wakil Tjabang dan wakil-wakil Gerombolan.
Pimpinan Kongres didjalankan oleh Ketoea, kalau ketoea berhalangan oleh ketoea moeda atau pengoeroes jang lain sebagai wakilnja.
Hal-hal jang boleh dibitjarakan dalam Kongres ialah:
Penetapan dan perobahan dari atoeran perkoempoelan.
Angkatan ketoea dan pengoeroes lain.
Oeroesan harta.
Hal-hal lainnja jang penting.
Kongres boleh diboeka dengan anggautanja sekoerang-koerang nja lebih dari 1/3 bahagian dari banjaknja Tjabang dan Gerombolan. Sedang persidangan boleh mengambil kepoetoesan-kepoetoesan dengan soeara jang djoemlahnja lebih dari separonja djoemlah soeara anggauta jang hadlir.
Ketoea menjoeroeh Bendahari oentoek memelihara harta kepoe- njaan perkoempoelan.
Beaja perkoempoelan ini terdapat dari oeang ijoeran, oeang derma, hasil dari harta perkoempoelan dan lain-lain pendapatan.
Perhitoengan tentang harta dan oeang jang masoek dan jang keloear tiap tahoen haroes dikabarkan kepada dan disahkan oleh Kongres.
Djika perkoempoelan ini diboebarkan atas poetoesan Kongres atau rapat pengoeroes dengan disahkan oleh Kantor Pemerintah jang berkoeasa, harta kepoenjaannja boleh diserahkan kepada masdjid atau pekerdjaan amal jang baik bagi oemoem.
Perkoempoelan ini tidak boleh tjampoer tangan dengan perge- rakan politik.
***
SALINAN : Idzin berdirinja Moehammadijah sebagai perkoempoelan Islam.
TJI SEI NAI BUN-KA DAI 1344 GO.
___________________________________________________________________________________________________
Tanggal 10 boelan 9 tahoen 2603
Kepada
Wakil pendiri perkoempoelan Moehammadijah
Toean Ki Bagoes Hadji Hadikoesoemo.
Permintaan oentoek mendirikan perkoempoelan Moehammadijah jang terseboet dalam soerat permohonan tertanggal 6 boelan 4 tahun 2603 dengan ini dishahkan. Akan tetapi haroes memperhatikan apa jang terseboet di bawah ini:
Kalau hendak merobah apa jang terseboet dalam soerat permohonan pokok, haroes idzin kepada Gunseikan.
Saban tahoen, selambat-lambatnja 2 boelan sehabis toetoep tahoen boekoe, haroes memberi tahoekan kepada Gunseikan hal-hal jang terseboet di bawah ini:
Keterangan oemoem dari pekerdjaan dalam tahoen jang laloe.
Banjaknja masdjid, langgar, tempat-tempat sembahjang dan menjiarkan agama jang lain, sekolah-sekolah agama, pendirian-pendirian oentoek kebaikan oemoem (diterangkan matjamnja masing-masing di achir tahoen).
Banjaknja goeroe agama (kijahi dll.), anggauta-anggauta dan penganoet diachir tahoen.
Perhitoengan pemasoekan dan pengeloearan oeang dalam tahoen jang laloe.
Djika diadakan tetapkan atau perobahan atoeran perkoempoelan haroes dengan selekas moengkin diberi tahoekan kepada Gunseikan.
Perkoempoelan tidak dibolehkan mendirikan pergerakan perempoean seroepa Fujinkai, pergerakan pemoeda seroepa Seinendan atau pergerakan anak-anak seroepa Sjonendan.
GUNSEIKAN
***
Keterangan:
Tahun 2603 (Jepang) = 1943 (Masehi)