Anggaran Dasar Muhammadiyah
Tahun 1950
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH
(disahkan oleh Mu'tamar ke-1 (31) di Yogyakarta)
PENDAHULUAN
Berkat karunia Ilahy dan keteguhan semangat Rakyat Indonesiaa, dan kemauan kaum Muslimin atas pertolongan Tuhan, maka berhasillah perjuangan bangsa Indonesia dan merdekalah Indonesia.
Kemerdekaan tanah air adalah jembatan emas buat menempuh cita-cita. Dan kemerdekaan tanah air adalah syarat mutlak bagi perkembangan agama Islam.
Oleh karena yang demikian itu, maka kaum Muhammadiyah merasa bahwa kewajibannya menegakkan masyarakat Islam yang sejati di tanah ini, terasa lebih berat dari pada di zaman penjajahan.
Pembangunan dalam segala lapanganlah yang menjadi semboyan orang dia segala tempat pada masa ini. Pembangunan inilah jiwa Muktamar Muhammadiyah ke 1 sesudah merdeka.
Pembangunan diri pribadi. Pembangunan semangat yang besar dan iman yang kokoh menghadapi zaman. Pembangunan ummat dan masyarakat Islam di tanah Indonesia pada khususnya dan di dunia pada umumnya. Pembangunan 'amal yang telah runtuh dan pembangunan amal yang baru.
Berdasar kepada segala yang tersebut dan jiwa yang terkandung di dalam masyarakat Muhammadiyah dewasa ini, maka disusunlah Anggaran Dasar yang baru sebagai ganti Anggaran Dasar yang lama.
Anggaran Dasar yang pernah berubah dan barangkali suatu waktu aakan dirubah pula kepada yang lebih baik. Tetapi jiwa Persyarikatan "Muhammadiyah" yang ditegakkan oleh Kiai Haji Ahmad Dahlan di Yogyakarta dalam tahun 1912, yang senantiasa dipergunakan untuk mengokohkan masyarakat Islam dan kaum Muslimin di tanah Indonesia ini, tidaklah pernah berobah dan tidaklah akan berobah.
Fasal 1
Nama dan tempat
Persyarikatan ini bernama "MUHAMMADIYAH", didirikan pada 8 Dzulhijjah 1330 H, bersetuju dengan 18 November 1912, bertempat di tempat kedudukan Pengurus Besarnya.
Pasal 2
Tujuan
Maksud Persyarikatan ini akan menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam sehingga dapat mewujudkan masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pasal 3
Usaha
Persyarikatan ini hendak mencapai maksudnya dengan:
Mengadakan da'wah Islam.
Mengajukan pendidikan dan pengajaran.
Menghidup-suburkan masyarakat tolong-menolong.
Mendirikan dan memelihara tempat ibadah dan wakaf.
Mendidik dan mengasuh anak-anak dan pemuda supaya kelaknya menjadi orang Islam yang berarti.
Berusaha ke arah perbaikan kehidupan dan penghidupan yang sesuai dengan hak-hak dan ajaran-ajaran agama Islam.
Berusaha dengan segala kebijaksanaan supaya kehendak dan peraturan agama Islam berlaku dalam masyarakat.
Pasal 4
Majelis-majelis dan Bagian-bagian
Untuk melancarkan segala usaha-usaha yang tersebut dalam pasal 3, Pengurus Besar mengadakan Majelis-majelis dan Bagian-bagian yang dipandang perlu, diantaranya Majelis Tarjih dan Majelis Hikmah dengan peraturan-peraturan yang khusus.
Pasal 5
Anggota
Anggota Persyarikatan ini ialah orang Islam, laki-laki dan perempuan.
Pasal 6
Pengurus Besar
Persyarikatan ini dipimpin oleh Pengurus Besar terdiri dari sedikitnya 9 orang yang dipilih dari dan oleh seluruh anggota Muhammadiyah, dengan suara yang terbanyak dan ditetapkan oleh Muktamar untuk tiga tahun lamanya.
Bila dipandang perlu, Pengurus Besar boleh menambah anggotanya yang kemudian disahkan dalam Majelis Tanwir dan diumumkan kepada anggota-anggota Persyarikatan Muhammadiyah.
Ketua Pengurus Besar dipilih dalam musyawarah Majelis Tanwir dari antara anggota-anggota Pengurus Besar.
Pengurus Besar:
Mewakili Persyarikatan ini di dalam dan di luar pengadilan.
Membuat Peraturan Rumah Tangga yang tidak boleh menyalahi Anggaran Dasar ini.
Pasal 7
Wakil Istimewa Pengurus Besar
Bila Pengurus Besar tidak berkedudukan di pusat pemerintahan Republik Indonesia, maka di sana diadakan Wakil Istimewa Pengurus Besar.
Tugas, hak dan kewajibannya ditentukan dalam suatu peraturan yang khusus.
Pasal 8
Majelis Perwakilan Pengurus Besar
Di tiap-tiap Provinsi dan/atau daerah Karesidenan diadakan Majelis Perwakilan Pengurus Besar yang diketuai oleh wakil Pengurus Besar.
Wakil Pengurus Besar dicalonkan oleh Konferensi Daerah dan disahkan oleh Pengurus Besar. Anggota-anggotaa Majelis Perwakilan Pengurus Besar ditunjuk oleh Wakil Pengurus Besar dan disahkan dalam Konferensi Daerah.
Pasal 9
Cabang-cabang dan Ranting-ranting
Persyarikatan ini mempunyai Cabang-cabang dan Ranting-ranting. Syarat-syarat dan peraturannya diatur dengan peraturan sendiri dalam Peraturan Rumah Tangga.
Pasal 10
Hal Rapat
Kekuasaan tertinggi adalah dalam tangan Muktamar yang diadakan sekali dalam tiga tahun.
Sekurang-kurangnya sekali dalam setahun diadakan sidang Pengurus Besar dengan segenap Wakil-wakilnya. Sidang ini dinamakan Majelis Tanwir.
Jika dipandang perlu Pengurus Besar mengadakan Muktamar luar biasa.
Pengurus Besar mengadakan sidangnya di mana perlu.
Pasal 11
Keuangan
Keuangan Persyarikatan diperoleh dari:
Uang Pangkal, iuran dan sokongan.
Zakat dan derma.
Harta pusaka dan wasiat.
Hasil yang diperoleh dari pada hak-milik dan wakaf Persyarikatan.
Lain-lain yang halal.
Pasal 12
Perubahan Anggaran Dasar
Anggaran Dasar ini hanya boleh diubah dalam Muktamar dan dianggap sah kalau keputusannya dengan suara sedikitnya dua pertiga jumlah anggota yang hadir pada waktu itu serta datangnya memang diundang untuk membicarakan perubahan Anggaran Dasar.
Pasal 13
Pembubaran Persyarikatan
Pembubaran Persyarikatan hanya dapat dilakukan oleh keputusan Muktamar yang khusus untuk membicarakan hal itu, dihadiri oleh dua pertiga dari jumlah seluruh anggota dan disetujui sedikit-dikitnya oleh tiga perempat dari anggota Muktamar yang berhak suara dan hadir pada waktu itu. Segala hak milik Persyarikatan menjadi hak milik Mashalihul-Islamiyah yang akan ditentukan oleh Muktamar yang memutuskan pembubaran itu.
Pasal 14
Anggaran Dasar ini menjadi pengganti dari Anggaran Dasar yang lama dan disahkan dalam Muktamar Muhammadiyah pada tanggal 12 - 17 Rabi`ulawal 1370 Hijrah atau 21 - 26 Desember 1950 di Yogyakarta.