Halaman Utama

 

Kontak Kami

 

Organisasi

Sejarah Muhammadiyah Jawa Timur

Strukur Organiasi PWM
Organisasi Otonom
Pimpinan Daerah

 

Majelis - majelis:
Tarjih & Tajdid

Tabligh & Dakwah Khusus

Pendidikan Dasar & Menengah

Pembina Kader

Kesehatan & Kesejahteraan Masyarakat

Pemberdayaan Masyarakat & Lingkungan Hidup

Waqaf, Zakat, Infaq & Shadaqah

Ekonomi & Kewirausahaan

 
Lembaga - lembaga:
Hikmah & Kebijakan Publik
Seni Budaya
Pustaka & Informasi
Penegakan Supremasi Hukum & Hak Asasi Manusia
Pembina & Pengawas Keuangan

 

Organisasi Otonom:
Aisyiyah
Pemuda Muhammadiyah
Nasyiatul Aisyiyah
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
Ikatan Remaja Muhammadiyah
Tapak Suci
Hizbul Wathan

 

AD / ART 
Anggaran Dasar

Anggaran Rumah Tangga

 

AD / ART Lama
AD Tahun 1912
AD Tahun 1914
AD Tahun 1921
AD Tahun 1922
AD Tahun 1933
AD Tahun 1934
AD Tahun 1941
AD Tahun 1943
AD Tahun 1946
AD Tahun 1950
AD Tahun 1985
ART Tahun 1987

 

Download Links

 

 

 

MAJELIS TARJIH DAN TAJDID

 

Tim Ahli               : Prof Dr H Imam Mukhlas

                             KH Abdullah Hasyim

Ketua                  : Prof Dr H Ali Mufrodi MA

Wakil Ketua         : KH Ahmad Munir

Wakil Ketua         : Prof Dr H A Saiful Anam MAg

Wakil Ketua         : Dr H Syamsul Arifin MAg

Sekretaris            : Drs H Syamsuddin MA

DIVISI KETARJIHAN:

Dr H Zainuddin MZ

KH Aliga Ramli Lc

H Rifqi Rosyidi Lc MAg

 

DIVISI KADERISASI ULAMA TARJIH

Prof Dr H Zainul Arifin MA

KH Ma'shum Tashmun

Ust Ali Hamdi

 

DIVISI HISAB/FALAK

Drs Fathurrachman Sany

Drs H Syamsul Arifin AR

Drs H Ansharuddin SH MAg

Drs H Mukarrom MHum

Dr Agus Purwanto

 

DIVISI TAJDID

Prof Dr Hj Tsuroyya Kiswati MA

Prof Dr H Ishomuddin MSi

KH Fachruazie SH

Drs H Miftachul Arifin

Drs H Nurul Humaidi

 

DIVISI PUBLIKASI DAN DOKUMENTASI

Drs H Agus Purwadi MA

Firman Susanto SAg

 

PROGRAM KERJA

Program kerja Majelis Tarjh mengacu kepada Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke 42 di Yogyakarta Yang berhubungan dengan bidang tugas Majelis Tarjih Program tersebut meliputi bidang sebagaI berikut

 

A.     Organisasi.

  1. Penyempumaan Kaidah Majelis Tarjih

  2. Membuat tata kerja dan pembagian tugas pengurus

  3. Penyempumaan dan penyusunan Manhaj Tarjih

  4. Inventarisasi anggota Laj'nah Tariih

  5. Melengkapi tenaga sekretariat

  6. Meningkatkan hubungan dengan Majelis, Badan dan Lembaga lain dalam Muhammadiyah

  7. Meningkatkan pembinaan Majelis Tarjih Wilayah

  8. Mengadakan Musyawarah Kerja Nasional Terbatas Majelis Tarjih

  9. Menyelenggarakan Muktamar Tarjih ke 23

B. Kaderisasi  

  1. Menginventarisasi Pondok Pesantren milik Muhammadiyah dan menggairahkan wilayah dan daerah untuk mendirikan Pondok Pesantren

  2. Memanfaatkan Asrama Pelajar dan Mahasiswa Muhammadiyah dalam rangka mempersiapkan Kader Ulama

  3. Bekerjasama dengan lembaga lain untuk mengadakan latihan Kader Tarjih

  4. Mempersiapkan dan memanfaatkan aktivis AMM (Angkatan Muda Muhammadiyah)  lulusan Perguruan Tinggi Agama sebagai ulama.

C. Bimbingan Keagamaan

  1. Meningkatkan pembinaan akidah, lbadah, Akhlak serta muamalah dikalangan Pimpinan dan warga Muhammadiyah khususnya dan ummat Islam ada umumnya berdasarkan Al-Qur`an dan Hadits

  2. Membuat tuntunan hidup Islami sesuai dengan Al Qur`an dan Assunnah

  3. Memasyarakatkan serta memberi tuntunan pelaksanaan Hasil Keputusan Majelis Tarjih dan fatwa-fatwanya disertai cara pengambilan keputusan (wajhul istidlal)

  4. Memberikan bimbingan dan memasyarakatkan ilmu hisab dalam rangka penentuan waktu-waktu Shalat, awal bulan Qomariyah dan gerhana.

D. Pengkajian

  1. Menyelesaikan penyusunan konsep Risalah Islamiyah dengan pendekatan komprehensif

  2. Pengkajian perkembangan pemikiran tentang Islam dari berbagai aspek.

  3. Mengkoordinasikan kegiatan pengkajian dan perkembangan pemikiran dalam Islam antar Majelis, badan dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah.

  4. Mengadakan mudzakarah untuk membahas dan memutuskan beberapa masalah hokum Islam

E.  Penelitian dan Pengembangan

  1. Penelitian ulang terhadap keputusan-keputusan Majelis Tarjih

  2. Mengadakan penelitian terhadap pelaksanaan keputusan Majelis Tarjih

  3. Mengadakan penelitian terhadap masalah actual yang berkembang di masyarakat.

  4. Pemasyarakatan Keluar

  5. Menyebarluaskan keputusan Tarjih bekerjasama dengan Majelis dan lembaga lain dalam Muhammadiyah.

  6. Membuat tuntunan praktis berdasarkan HPT bagi warga Muhammadiyah dan Ummat Islam

  7. Memantau setiap penerbitan yang mengatasnamakan Muhammadiyah yang berkaitan masalah-masalah pemahaman dan pengalaman ajaran Islam agar tidak terdapat penyimpangan dan Khittah Muhammadiyah.